Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pengurus dan pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) di Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga petinggi perusahaan terkait dugaan korupsi dalam ekosistem KoinWorks.
Pemanggilan tersebut bertujuan memastikan keberlangsungan operasional dan pelayanan KoinP2P kepada masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi. Dilansir dari Money, PT LAT merupakan pemegang izin resmi OJK yang mengelola operasional KoinP2P di bawah naungan KoinWorks.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan pernyataan tertulis terkait pengawasan intensif terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama tersebut.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus.
OJK menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban terhadap para pemberi pinjaman atau lender di tengah proses hukum yang berjalan. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur dan tata kelola perusahaan akan segera dilakukan melalui pemeriksaan langsung.
"(OJK) memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman)," ucap Agus.
Otoritas juga berencana melakukan audit investigatif untuk mendalami potensi pelanggaran administratif dalam operasional perusahaan. Sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan bukti ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati.
"(OJK) melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Upaya penguatan industri ini juga melibatkan asosiasi terkait demi menjaga stabilitas pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. OJK berkomitmen mewujudkan industri keuangan yang lebih transparan dan berintegritas.
"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, and berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam kerja sama penyaluran kredit dengan bank BUMN. Tiga petinggi PT LAT yang ditahan adalah mantan Direktur Utama BH, Direktur Operasional BAA, dan Direktur Utama JB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero. Nilai pencairan kredit yang dipermasalahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," tutur Dapot.