Otoritas Jasa Keuangan memanggil para pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinWorks guna meminta pertanggungjawaban operasional perusahaan setelah penahanan tiga pengurusnya oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga pengurus PT LAT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pengajuan kredit. Dilansir dari Detik Finance, ketiga tersangka tersebut adalah BAA selaku Direktur Operasional, BH selaku Direktur Utama periode 2015-2022 yang kini menjabat Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama tahun 2024.
Para tersangka diduga bekerja sama melakukan analisis yang tidak layak dalam mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari sebuah bank persero kepada beberapa nasabah. OJK merespons cepat situasi ini untuk memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan.
"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Friderica menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kelangsungan kegiatan usaha pindar tersebut sepenuhnya tetap melekat pada pemegang saham. Hal ini termasuk dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Di sisi lain, pengawasan ketat secara internal juga terus berjalan di bawah departemen terkait guna memantau perkembangan harian platform tersebut.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Pihak KoinWorks menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perusahaan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan sebuah Bank BUMN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan KoinWorks, Senin (11/6/2026).