OJK Panggil Penyelenggara Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

OJK Panggil Penyelenggara Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Otoritas Jasa Keuangan memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan merek Solusiku pada Minggu (7/6/2026). Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan, dilansir dari Detik Finance.

Aduan dari masyarakat tersebut masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK. Lembaga pengawas ini menyoroti kepatuhan proses penagihan, penggunaan kanal resmi, efektivitas pengawasan petugas, hingga pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak terkait.

"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

OJK juga telah menginstruksikan penyelenggara untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan kepada konsumen yang melapor. Penyelenggara diwajibkan melakukan penelaahan internal dan menyampaikan data lengkap untuk kepentingan pengawasan.

"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tambah Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Pihak otoritas mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI untuk senantiasa beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi