Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) belum mampu memenuhi batas ekuitas minimum Rp12,5 miliar hingga Jumat (8/5/2026). Sejumlah kendala struktural masih membayangi perusahaan-perusahaan tersebut dalam upaya memperkuat struktur permodalan mereka sesuai regulasi.
Dilansir dari Finansial, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa proses pemenuhan ketentuan ini masih menemui hambatan teknis di lapangan.
“Antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan penghimpunan modal,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Guna mengatasi kekurangan modal tersebut, OJK mengarahkan penyelenggara untuk mengambil langkah strategis seperti penambahan setoran modal dari pemegang saham, pencarian investor baru, hingga opsi merger. Agusman juga menyoroti pentingnya penguatan mitigasi risiko kredit guna menghadapi fluktuasi ekonomi global yang dinamis.
“Sehingga penyelenggara pindar perlu melakukan langkah-langkah penguatan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan serta meningkatkan pelindungan konsumen,” tegas Agusman.
Selain pengawasan modal, otoritas juga mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi. Sepanjang April 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 15 penyelenggara pindar sebagai bagian dari penegakan integritas sektor PVML.
“Sanksi administratif dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” jelas Agusman.
Kinerja industri secara umum masih menunjukkan tren positif meski terdapat kendala permodalan. Hingga kuartal I/2026, nilai pembiayaan pindar yang masih berjalan mencapai Rp101,03 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,25% secara tahunan (YoY).
Tingkat kredit macet atau wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam industri ini tercatat berada di level 4,52%. Angka rasio risiko tersebut dilaporkan masih berada di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 5%.