Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga pada April 2026 di tengah ketidakpastian geopolitik global yang memicu volatilitas harga energi. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Selasa, 5 Mei 2026, lembaga pengawas ini menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap risiko stagflasi dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti fragmentasi geopolitik dan gangguan rantai pasok sebagai faktor utama yang menekan pertumbuhan ekonomi global. Menurut laporan IMF World Economic Outlook April 2026, proyeksi pertumbuhan global dipangkas menjadi 3,1 persen akibat bayang-bayang konflik bersenjata.
"Fragmentasi geopolitik, tekanan utang dan gangguan rantai pasok menjadi faktor risiko yang melemahkan pertumbuhan ke depan. Tekanan inflasi global juga meningkat, mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai langkah mitigasi, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pengujian ketahanan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan industri dalam menghadapi skenario ekonomi yang memburuk secara tiba-tiba.
"OJK juga mendorong agar lembaga jasa keuangan memperkuat penerapan manajemen risiko secara benar. Termasuk melaksanakan stress testing secara berkala, serta memperkuat kualitas assessment terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kreditnya," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sektor perbankan, penyaluran kredit per Maret 2026 tercatat mencapai Rp8.659 triliun atau tumbuh 9,49 persen secara tahunan. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 13,55 persen menjadi Rp10.231 triliun, didorong oleh pertumbuhan giro dan deposito.
"Kredit investasi tumbuh tertinggi 20,85 persen, diikuti kredit korporasi 12,8 persen. Kredit UMKM mulai membaik dengan tumbuh 0,12 persen setelah sebelumnya terkontraksi," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pasar modal domestik turut menunjukkan dinamika dengan investor asing membukukan aksi jual bersih di pasar saham senilai Rp17,02 triliun pada April 2026. Meski demikian, pasar Surat Berharga Negara (SBN) justru mencatatkan masuknya modal asing sebesar Rp8,80 triliun pada periode yang sama.
Hingga akhir April 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia melonjak 30,06 persen secara tahun berjalan menjadi 26,49 juta investor. OJK terus memperkuat pengawasan dengan menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak sepanjang tahun 2026 untuk menjaga integritas pasar.