OJK Pastikan Stabilitas Perbankan Nasional Tetap Terjaga

OJK Pastikan Stabilitas Perbankan Nasional Tetap Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap stabil di tengah meningkatnya gejolak geopolitik global dan volatilitas pasar keuangan internasional pada Kamis (22/5/2026). Regulasi yang kuat dinilai mampu menjaga fundamental perbankan domestik tetap kokoh.

Kondisi yang tangguh ini ditopang oleh likuiditas yang memadai serta pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang solid, seperti dilansir dari Keuangan. OJK mencatat total DPK perbankan hingga April 2026 tumbuh sebesar 11,39% secara tahunan (year on year/yoy) dengan penopang utama dari DPK rupiah yang naik 11,49% yoy.

Secara rinci, pertumbuhan giro rupiah mencapai angka tertinggi sebesar 23,25% yoy, diikuti oleh tabungan sebesar 7,88% yoy dan deposito sebesar 6,91% yoy. Sementara itu, DPK valuta asing (valas) juga mencatat pertumbuhan 10,87% yoy, di mana tabungan valas tumbuh 23,21% yoy, deposito valas naik 22% yoy, dan giro valas tumbuh 3,15% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2026 terjadi kenaikan porsi DPK valas terhadap total DPK, tetapi pergerakannya masih berada dalam batas wajar.

"Porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15%-16%," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Peningkatan porsi deposito valas tersebut dipicu oleh strategi bank-bank besar yang menawarkan suku bunga kompetitif demi menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri. Di sisi lain, indikator likuiditas perbankan nasional per April 2026 terpantau aman dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 86,88%.

Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 111,13% dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 25,39%, di mana keduanya berada jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%.

"OJK menilai fungsi intermediasi serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tulis OJK.

OJK juga menegaskan bahwa risiko langsung dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri perbankan masih terkendali karena rasio Posisi Devisa Neto (PDN) berada jauh di bawah batas maksimum 20% dari modal bank. Kendati demikian, otoritas tetap mengantisipasi dampak lanjutan seperti tekanan imported inflation dan cost-push inflation akibat kenaikan harga minyak global.

Langkah antisipasi ke depan akan diwujudkan melalui penguatan koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi