Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui pengetatan pengawasan perbankan dan penyediaan insentif bagi dunia usaha pada Kamis (21/5), seperti dilansir dari Nasional.
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan manfaat hasil ekspor komoditas strategis bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pengawasan difokuskan pada pemanfaatan rekening penampungan atau escrow account yang menjadi instrumen utama penempatan dana DHE SDA di dalam negeri secara tertib dan berintegritas.
Guna menyukseskan kebijakan tersebut, OJK mematangkan perangkat regulasi dan mempererat koordinasi lintas lembaga dengan Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Keuangan.
"OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada bank," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sinergi antarinstansi ini ditujukan untuk menutup celah dalam penegakan aturan serta mengamankan arus devisa yang masuk dari sektor ekspor komoditas alam.
Selain memperketat pengawasan, OJK memberikan stimulus berupa pelonggaran aturan agunan tunai dan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi dana DHE SDA yang memenuhi syarat.
"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sebagai langkah operasional lanjutan, OJK segera menerbitkan surat resmi berisi arahan pemenuhan data dan informasi kepada seluruh direksi bank umum di Indonesia.