Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri perbankan nasional memiliki ketahanan memadai dalam mengantisipasi dampak gejolak ekonomi global serta lonjakan harga energi akibat ketegangan geopolitik Timur Tengah pada Sabtu (16/5/2026).
Ketegangan di Timur Tengah tersebut berisiko mengganggu jalur distribusi energi dunia di Selat Hormuz, yang kemudian dapat memicu tekanan pada stabilitas ekonomi makro.
Dilansir dari Keuangan, gangguan pada sektor finansial domestik berpotensi mengalir melalui peningkatan risiko pasar dan risiko kredit, terutama bagi bank dengan kewajiban valuta asing yang besar.
Selain itu, pembengkakan biaya produksi akibat inflasi energi berpotensi menekan profitabilitas dunia usaha, menurunkan kemampuan bayar debitur, serta menggerus daya beli masyarakat.
Kendati dibayangi ketidakpastian global, OJK mencatat permodalan perbankan domestik tetap solid dengan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 25,09% per Maret 2026.
Kualitas aset juga dalam posisi aman dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross di level 2,14%, yang berada di bawah ambang batas aman 3% disertai tren cadangan kerugian (CKPN) yang stabil.
"Kita memahami bahwa dinamika konflik geopolitik di Timur Tengah memang berpotensi memiliki dampak terhadap perekonomian global maupun domestik," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pihak otoritas bersama pelaku industri perbankan secara berkala menggelar stress test dengan mensimulasikan skenario pemburukan ekonomi, seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan suku bunga.
"Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah antisipasi lanjutan dilakukan dengan mengintensifkan koordinasi bersama jajaran lembaga di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat bauran kebijakan, monitoring, dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.