OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Tiket Acara Olahraga di Media Sosial

OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Tiket Acara Olahraga di Media Sosial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan tiket acara olahraga melalui media sosial pada Rabu, 6 Mei 2026. Praktik ilegal ini dilaporkan telah merugikan konsumen secara finansial dan mengancam keamanan data pribadi pemesan.

Dilansir dari Suara, para pelaku kejahatan siber memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap agenda olahraga nasional untuk melancarkan aksi mereka. OJK mengidentifikasi bahwa kanal digital kini menjadi sarana utama bagi pelaku untuk menjerat korban yang mencari tiket masuk pertandingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebutkan bahwa euforia masyarakat menjadi sasaran utama penipuan tiket. Modus yang umum digunakan adalah menawarkan harga murah melalui akun media sosial tidak resmi.

"Khususnya melalui platform digital. Salah satu modus yang mereka tawarkan ini adalah harga tiket yang lebih murah melalui media sosial nonresmi. Di mana setelah pembayaran dilakukan, tiket ini tidak dikirimkan atau tidak diberikan dan tidak valid," jelas Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Dicky juga menyoroti adanya risiko ganda dalam skema kejahatan ini. Selain kehilangan uang karena tiket palsu atau tidak dikirim, korban berisiko mengalami pencurian data sensitif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tujuan mereka tidak hanya uang kita karena tiket tidak dikirim, tetapi data pribadi kita juga bisa mereka peroleh untuk aksi kejahatan lainnya," kata Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Guna memutus rantai kejahatan tersebut, OJK mengimbau warga untuk segera melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) jika menemukan indikasi transaksi yang mencurigakan di internet. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk melindungi ekosistem digital dari ancaman penipuan.

"Melalui sistem pengaduan OJK tersebut, laporan akan segera ditindaklanjuti untuk memutus rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan event olahraga yang kian marak terjadi di ekosistem digital Indonesia," tegas Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi