Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri asuransi di Jakarta pada Sabtu (16/5/2026) mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi menekan kualitas aset hingga pertumbuhan premi, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
Pelemahan kondisi ekonomi ini juga memicu peningkatan risiko pada asuransi kredit seiring dengan adanya potensi gagal bayar dari para debitur. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menekan rasio klaim serta tingkat solvabilitas perusahaan asuransi jika tidak diantisipasi dengan baik sejak dini.
Dampak PHK pada lini asuransi jiwa kredit (AJK) juga dinilai mampu memicu kenaikan klaim secara tidak langsung. Meskipun risiko utama AJK adalah kematian atau cacat tetap total, tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan dianggap memengaruhi kondisi kesehatan dan psikososial masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan tertulis terkait prioritas kebutuhan masyarakat saat terjadi pengurangan tenaga kerja secara massal.
"PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi. Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Guna menjaga rasio klaim tetap terkendali, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko melalui pengetatan proses underwriting, terutama pada sektor yang rentan. Penyesuaian premi dengan profil risiko terbaru serta penerapan skema risk sharing dengan perbankan juga diperlukan agar penyaluran kredit tetap prudent.
"Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard," kata Ogi.
Langkah lebih lanjut yang didorong oleh OJK adalah peningkatan integrasi data antara perusahaan asuransi dan pihak perbankan. Integrasi ini bertujuan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat berjalan lebih dini dan akurat demi menjaga stabilitas kinerja industri asuransi.