OJK Perketat Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

OJK Perketat Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Aturan mengenai penagihan utang oleh pihak penagih atau debt collector kini telah ditetapkan secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah penagihan kredit dan pembiayaan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh para penyedia jasa.

Seperti dilansir dari Detik Finance, regulasi terbaru mengenai aktivitas penagihan ini tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut hadir menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan terbaru ini, setiap tenaga penagih wajib membawa dan menggunakan kartu identitas resmi. Identitas tersebut harus dikeluarkan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara dan dilengkapi dengan foto diri penagih.

Proses penagihan juga dilarang keras menggunakan unsur ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan Penerima Dana. Petugas tidak diperkenankan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal saat menemui nasabah.

Selain itu, tindakan intimidasi serta perundangan cyber (cyber bullying) yang merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), harkat, dan martabat wajib dihindari. Larangan ini berlaku baik di dunia nyata maupun dunia maya terhadap Penerima Dana, kontak darurat, kerabat, rekan, hingga keluarga.

OJK juga menegaskan bahwa penagihan tidak boleh menyasar pihak lain di luar Penerima Dana. Penggunaan sarana komunikasi untuk menagih secara terus-menerus yang mengganggu kenyamanan juga dilarang.

Lokasi penagihan hanya diperbolehkan melalui jalur pribadi, alamat tempat penagihan, atau domisili resmi Penerima Dana. Waktu operasional penagihan dibatasi hanya pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.

Kegiatan penagihan di luar lokasi dan waktu yang telah ditentukan tersebut hanya dapat dilaksanakan jika ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan Penerima Dana.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Penagihan

Saat menjalankan tugasnya, debt collector diharuskan membawa dokumen lengkap yang menunjukkan transparansi data pendanaan. Dokumen pertama adalah informasi valid mengenai jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran nasabah.

Dokumen berikutnya berisi posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau nilai pokok terutang. Petugas juga wajib menyertakan rincian bunga yang harus dibayar serta denda yang terutang secara jelas.

Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Penagihan

Masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh penagih utang dari lembaga yang berizin OJK dapat melakukan pelaporan resmi. Pengaduan tersebut dapat dikirimkan melalui situs kontak157.ojk.go.id atau lewat sambungan telepon di nomor 157.

Laporan pelanggaran juga dapat dilayangkan melalui email resmi di [email protected] dengan menyertakan informasi kronologi secara lengkap. Layanan kontak OJK ini disediakan untuk memfasilitasi pertanyaan seputar pelaku jasa keuangan hingga penyampaian pengaduan konsumen.

Artikel terkait

Rekomendasi