OJK Perketat Aturan Penagihan Pinjol untuk Lindungi Konsumen

OJK Perketat Aturan Penagihan Pinjol untuk Lindungi Konsumen

Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kini menjadi sorotan tajam publik akibat banyaknya laporan mengenai tindakan intimidasi terhadap masyarakat. Bentuk penagihan yang dikeluhkan meliputi ancaman, teror telepon, hingga penyebaran data pribadi peminjam ke lingkungan kerja.

Menyikapi fenomena ini, aturan tata cara penagihan sebenarnya telah disusun secara rinci oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketentuan tersebut mencakup batasan jam operasional, pihak yang berhak ditagih, hingga larangan keras penggunaan kekerasan fisik maupun psikis.

OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mempertegas penguatan regulasi ini. Langkah tersebut diambil untuk menjamin konsumen terhindar dari praktik yang melanggar norma sosial.

“Pengaturan ini juga mendorong agar PUJK memastikan produk/layanan yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen sehingga lebih hati-hati atau selektif dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan,” kata OJK yang dikutip dari Money.

Meskipun aturan diperketat, AFPI menegaskan bahwa mekanisme penagihan tetap berlaku bagi nasabah yang menunggak pembayaran, serupa dengan produk kredit di lembaga keuangan konvensional lainnya. Pihak asosiasi membantah anggapan keliru masyarakat bahwa pinjaman daring tidak akan ditagih saat terjadi gagal bayar.

“Anggapan ini sangat tidak tepat,” tulis AFPI dalam laman resminya.

Proses penagihan biasanya diawali dengan pengiriman pengingat melalui email atau pesan singkat, bahkan sebelum tanggal jatuh tempo tiba. AFPI menyebutkan bahwa perusahaan fintech akan berupaya mencari solusi pelunasan yang sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, riwayat keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang terintegrasi. Hal ini berdampak pada aksesibilitas debitur terhadap layanan keuangan di bank maupun perusahaan pembiayaan lainnya di masa depan.

“SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan,” ungkap AFPI.

Batasan Jam dan Prosedur Resmi OJK

Dalam aturan terbaru, OJK mewajibkan seluruh penagihan dilakukan sesuai dengan norma masyarakat dan undang-undang yang berlaku. Terdapat poin-poin krusial yang harus dipatuhi oleh penyelenggara layanan jasa keuangan.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan waktu tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari konsumen terlebih dahulu.

“Untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu,” terang OJK.

OJK juga menetapkan larangan penggunaan tekanan fisik, verbal, maupun tindakan yang mempermalukan nasabah. Penagihan tidak diperbolehkan dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan hidup konsumen.

Ketentuan Frekuensi dan Tenaga Penagih

AFPI menambahkan batasan teknis melalui pedoman perilaku industri, di mana desk collection dibatasi pukul 08.00-20.00 dan field collection pukul 07.00-20.00. Agen hanya diizinkan melakukan panggilan telepon maksimal tiga kali yang terjawab dalam satu hari.

Penggunaan pihak ketiga atau debt collector juga diawasi secara ketat oleh regulasi. Perusahaan jasa keuangan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain asalkan badan hukum tersebut memiliki izin resmi dan tenaga kerja yang bersertifikat.

“Pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,” papar OJK.

Seluruh dampak yang timbul dari aktivitas pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan pemberi pinjaman. AFPI menekankan bahwa penggunaan jasa penagih lapangan umumnya difokuskan pada tagihan yang telah menunggak lebih dari 90 hari.

Larangan Menghubungi Kontak Darurat

Penyebaran informasi tagihan kepada pihak selain peminjam, termasuk keluarga atau atasan kantor, secara tegas dilarang oleh OJK dan AFPI. Praktik pembuatan grup WhatsApp untuk mempermalukan debitur dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

AFPI mengakui bahwa pola intimidasi seperti menghubungi seluruh kontak di ponsel hingga ancaman penyebaran foto pribadi masih sering ditemukan pada pinjol ilegal. Pihak asosiasi menyarankan masyarakat untuk membawa kasus pelecehan tersebut ke ranah hukum.

“Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, ketahuilah, bahwa cara ini bisa dibawa ke ranah hukum,” tulis AFPI.

Khusus untuk penagihan kepada pasangan, OJK menjelaskan bahwa hal tersebut hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan sebelumnya. “Penagihan kepada istri/suami Konsumen dapat dilakukan apabila disetujui/disepakati oleh istri/suami Konsumen,” jelas OJK.

Kanal Pengaduan bagi Masyarakat

Bagi konsumen yang mengalami gangguan penagihan, AFPI menyediakan saluran pengaduan melalui email [email protected] atau call center di nomor 150505. Laporan juga dapat disampaikan melalui situs resmi OJK atau kepolisian.

Perusahaan jasa keuangan diwajibkan menyelesaikan pengaduan tertulis maksimal dalam 10 hari kerja. OJK melarang keras pengenaan biaya apa pun kepada konsumen selama proses layanan pengaduan berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, AFPI mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan platform fintech pendanaan yang legal dan terdaftar di OJK. Layanan resmi terikat pada kode etik yang melarang tindakan penagihan tidak manusiawi dan penyalahgunaan data pribadi.

Artikel terkait

Rekomendasi