Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah demi memelihara kepercayaan masyarakat. Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah kasus penipuan yang mengatasnamakan prinsip syariah, seperti dilansir dari Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa industri keuangan syariah nasional mempunyai potensi besar. Oleh karena itu, penguatan tata kelola serta pengawasan kini menjadi prioritas utama bagi regulator.
OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Peta jalan tersebut berfokus pada transformasi struktural industri untuk mendongkrak ketahanan, konsolidasi, dan daya saing bank syariah.
"Diperlukan penguatan perbankan syariah secara berkesinambungan untuk mencapai economic of scale yang lebih memadai agar bank syariah lebih kompetitif dan resilient," ujar Dian dalam jawaban tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Dian menjelaskan bahwa OJK juga mendorong bank syariah untuk memperkuat karakteristik khas mereka. Hal ini dilakukan melalui penerapan Shari’ah Governance Framework atau kerangka tata kelola syariah serta penciptaan produk yang inovatif.
Langkah strategis tersebut dinilai penting untuk mendongkrak kredibilitas di mata publik. Penerapan prinsip syariah juga diarahkan agar lebih inklusif, transparan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
"OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah," katanya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juli 2025. Komite ini berfungsi menyelaraskan regulasi, fatwa, dan operasional keuangan syariah dalam satu kebijakan terpadu.
KPKS juga ditargetkan mampu mempererat koordinasi antara regulator, ulama, dan para pelaku industri. Sinergi ini diharapkan dapat memperkokoh fondasi kebijakan pengembangan sektor syariah secara nasional.
"Melalui KPKS, diharapkan koordinasi antar otoritas, ulama, dan pelaku industri dapat terjalin secara lebih efektif untuk memperkuat fondasi tata kelola dan kebijakan pengembangan keuangan syariah nasional," ujar Dian.
Dian menegaskan bahwa OJK akan terus mengintensifkan pengawasan pada tiap bank syariah. Otoritas juga bakal mempertajam analisis terhadap berbagai potensi risiko yang dapat muncul di dalam industri tersebut.
Beberapa kasus berkedok syariah baru-baru ini sempat mencuat, salah satunya melibatkan Dana Syariah Indonesia yang dilaporkan mengalami gagal bayar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan kegagalan tersebut dipicu oleh praktik skema ponzi.
Berdasarkan informasi dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi merupakan modus investasi palsu. Keuntungan bagi investor lama tidak didapat dari hasil operasi perusahaan, melainkan dari dana anggota baru yang berhasil direkrut.
Bisnis dengan pola skema ponzi dipastikan akan tumbang saat tidak ada lagi anggota baru yang bergabung. Ketika aliran dana terhenti, perusahaan otomatis kehilangan kemampuan untuk membayarkan keuntungan kepada para investornya.