Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi valuta asing (valas) perbankan nasional pada Jumat (5/6/2026) guna memitigasi risiko peningkatan ketidakpastian global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Langkah antisipasi ini diambil setelah rupiah spot ditutup pada level Rp 18.036 per dolar AS pada akhir perdagangan Jumat (5/6/2026), yang menandakan akumulasi pelemahan sebesar 7,83 persen sejak awal tahun meskipun menguat tipis 0,07 persen secara harian.
Peningkatan kewaspadaan ini dilakukan meski dampak langsung depresiasi mata uang terhadap sektor jasa keuangan masih berada dalam kondisi yang relatif terkendali, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
"Untuk memitigasi risiko-risiko yang ada, kami akan memperkuat pemantauan aktivitas valas di perbankan melalui pemantauan posisi devisa neto harian, kecukupan likuiditas valas, serta kepatuhan terhadap ketentuan valas secara lebih intensif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.
Ketahanan industri perbankan domestik saat ini dinilai masih kokoh dalam menghadapi tekanan kurs yang ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio sebesar 23,97 persen per April 2026.
Indikator kekuatan lain terlihat dari posisi devisa neto perbankan yang tercatat secara konsisten berada jauh di bawah ambang batas maksimum regulator, yaitu sebesar 20 persen dari modal bank.
Kendati demikian, dampak tidak langsung dari pelemahan nilai tukar tetap diwaspadai karena berpotensi membebani kewajiban valas korporasi serta menaikkan biaya operasional sektor usaha yang bergantung pada komoditas impor.
"Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas aset perbankan melalui penurunan kemampuan bayar debitur yang terdampak," kata Friderica Widyasari Dewi.
Guna mengantisipasi risiko penurunan kualitas aset tersebut, OJK mengintensifkan dialog pengawasan dengan bank-bank yang memiliki akumulasi posisi valas tertentu serta mempererat koordinasi bersama Bank Indonesia untuk menjaga kecukupan likuiditas valas sistem keuangan.