OJK Perkuat Kepastian Hukum Sektor Perbankan Terkait Kredit Macet

OJK Perkuat Kepastian Hukum Sektor Perbankan Terkait Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kesamaan persepsi mengenai konsep Business Judgement Rule (BJR) guna memberikan kepastian hukum bagi bankir dalam menangani kredit macet. Penegasan ini disampaikan dalam sarasehan industri perbankan di Jakarta pada Selasa (12/5/2026) untuk memastikan fungsi intermediasi tetap berjalan optimal tanpa bayang-bayang kriminalisasi atas risiko bisnis murni.

Hingga Februari 2026, OJK mencatat pertumbuhan penyaluran kredit perbankan sebesar 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp 8.559 triliun, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross yang terjaga pada level 2,17 persen. Peningkatan juga terjadi pada penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 13,18 persen menjadi Rp 10.102 triliun, didukung oleh permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 25,83 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa perlindungan hukum diperlukan agar para bankir tetap profesional dan berintegritas. Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang selaras menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor keuangan.

"Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan pelindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dian berharap kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan akademisi dapat memperkuat pemahaman mengenai perlindungan keputusan bisnis di perbankan.

"Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menyatakan bahwa BJR merupakan wujud keadilan substantif bagi pelaku industri selama memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Parameter utamanya mencakup itikad baik, kepatuhan prosedur, dan mitigasi risiko yang maksimal.

"Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank," ujar Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya mengedepankan jalur pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian masalah tata kelola perbankan.

"Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet. Hal tersebut merupakan business failure dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank," kata Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut BJR sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank. Namun, ia memperingatkan bahwa perlindungan tersebut akan gugur jika terdapat unsur manipulasi atau pengabaian prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

"Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan," jelas Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Jika terjadi penyimpangan dari tujuan awal atau penyampaian informasi palsu, kerugian tersebut akan dikategorikan sebagai akibat dari tindak kejahatan.

"Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan," tegas Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Artikel terkait

Rekomendasi