OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Kasus Fraud Perbankan

OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Kasus Fraud Perbankan

Langkah pengawasan dan mitigasi risiko terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi tindak kecurangan atau fraud di industri perbankan. Seperti dikutip dari Money, upaya pencegahan ini mengandalkan pengawasan internal, penguatan tata kelola, hingga optimalisasi sistem informasi rekam jejak pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemantauan terhadap strategi anti-fraud bank dilakukan secara konsisten dan terintegrasi dengan pengawasan offsite maupun onsite.

“OJK senantiasa melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Minggu (17/5/2026).

Landasan hukum mengenai penerapan manajemen risiko serta langkah anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan (LJK) saat ini telah diatur lewat ketentuan terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh LJK diwajibkan menyusun serta menerapkan strategi anti-fraud yang bertumpu pada empat pilar utama. Pilar-pilar tersebut mencakup aspek pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

“Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut,” kata Dian.

Lembaga jasa keuangan juga memikul tanggung jawab untuk menyelenggarakan program edukasi serta pengembangan kompetensi bagi pihak internal perusahaan. Selain itu, sosialisasi kebijakan anti-fraud wajib menyasar pihak eksternal.

“Selain itu, LJK juga wajib melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal, serta melakukan sosialisasi atas kebijakan anti fraud dimaksud kepada pihak eksternal,” tutur Dian.

Praktik implementasi strategi ini di sektor perbankan melibatkan berbagai instrumen pengendalian internal, termasuk identifikasi area rawan, kebijakan mengenal pegawai atau know your employee, hingga sistem pelaporan pelanggaran.

Mekanisme whistleblowing ditempatkan sebagai instrumen vital guna mengendus potensi pelanggaran atau kecurangan sejak dini di dalam organisasi bank.

“Penerapan strategi anti fraud yang dilakukan bank antara lain mencakup identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai, dan penerapan whistleblowing, termasuk langkah untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi,” terang Dian.

Pencatatan Rekam Jejak Lewat Sipelaku

OJK telah menyiapkan sistem tindak lanjut apabila ditemukan oknum pelaku fraud yang berasal dari lingkungan lembaga jasa keuangan. Pihak pengawas bersama LJK terkait dapat melaporkan identitas pelaku agar masuk dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan atau Sipelaku.

Aplikasi Sipelaku mengintegrasikan rekam jejak pelaku secara rinci, meliputi data profil, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, hingga catatan fraud yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Adapun dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari LJK, Pengawas dan juga LJK terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku),” ujar Dian.

Sistem ini diproyeksikan mampu mempermudah penyebaran data akurat terkait pelaku kejahatan keuangan sekaligus mendongkrak standar integritas para pelaku industri.

“With adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfacilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK,” ucap Dian.

Seluruh pasokan data di dalam Sipelaku dihimpun langsung dari laporan berkala penerapan strategi anti-fraud yang diserahkan LJK kepada OJK, serta informasi terafiliasi lain yang divalidasi oleh otoritas.

“Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Dian.

Optimalisasi Fraud Detection System dan Sanksi Tegas

Sektor perbankan juga diinstruksikan untuk terus membenahi sekaligus memperketat kontrol terhadap arus transaksi keuangan yang mencurigakan. Langkah ini dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi deteksi fraud.

“Selanjutnya, OJK senantiasa mendorong LJK untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan dan penguatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan dengan mengoptimalkan fraud detection system, guna melakukan mitigasi risiko yang memadai dalam rangka melindungi IJK dari tindak kejahatan,” kata Dian.

Pembenahan internal ini tidak hanya bertumpu pada aspek teknologi digital semata, melainkan juga menyentuh tata kelola operasional mendasar.

OJK mendorong sejumlah langkah taktis seperti pembaruan profil nasabah secara berkala, penerapan segregation of duties atau pemisahan fungsi wewenang, serta penguatan pilar tata kelola internal lainnya.

“Selain itu peningkatan pengendalian internal dimaksud juga mencakup namun tidak terbatas pada upaya pengkinian profil nasabah, penerapan segregation of duties, dan penguatan aspek tata kelola lainnya,” ujar Dian.

OJK berkomitmen mengawal implementasi prinsip good corporate governance di industri perbankan demi memelihara stabilitas sistem finansial serta menjaga tingkat kepercayaan masyarakat.

“Perlu ditegaskan kembali bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan,” kata Dian.

Penegakan sanksi kaku bakal diberlakukan bagi pelaku yang terbukti melanggar prinsip kehati-hatian guna memicu efek jera sekaligus mendisiplinkan manajemen risiko industri.

“Termasuk dengan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pelanggaran prinsip kehati-hatian di perbankan,” ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi