OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Syariah Guna Jaga Kepercayaan Publik

OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Syariah Guna Jaga Kepercayaan Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perbankan syariah dan pelaku usaha jasa keuangan syariah demi memulihkan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah ini diambil menyusul adanya berbagai kejadian belakangan ini yang mengatasnamakan syariah dan berpotensi menggerus kredibilitas industri tersebut.

Kebijakan strategis tersebut dilansir dari Money berdasarkan keterangan tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dikutip pada Senin (18/5/2026). Guna memperkuat fondasi industri, regulator telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI) yang berfokus pada transformasi struktural.

“OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI) dengan focus pada transformasi struktural untuk meningkatkan ketahanan, konsolidasi, dan daya saing industri perbankan syariah,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Peta jalan tersebut dirancang untuk mendorong peningkatan skala ekonomi lembaga keuangan syariah secara berkesinambungan. Penguatan struktur ini dinilai krusial agar sektor syariah mampu bersaing secara sehat di tengah dominasi bank-bank konvensional berskala besar.

“Roadmap tersebut menyatakan bahwa diperlukan penguatan perbankan syariah secara berkesinambungan untuk mencapai economic of scale yang lebih memadai. Hal ini tentunya bertujuan agar bank syariah dapat lebih kompetitif dan resilient dalam persaingan pasar perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank yang sudah mature dan berskala besar,” papar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Selain transformasi struktural, OJK mendorong peningkatan daya saing melalui optimalisasi karakteristik unik yang sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Fokus ini diwujudkan melalui pilar khusus dalam RP3SI yang mengatur tata kelola serta diferensiasi produk.

“Sejalan dengan upaya penguatan kapasitas dan struktur industri, perbankan syariah juga didorong untuk lebih kompetitif dengan menguatkan keunikan yang sesuai dengan nature dan karakteristik keuangan syariah,” ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pilar tersebut memuat Shari’a Governance Framework untuk menguatkan tata kelola kelembagaan. Langkah penajaman karakteristik alamiah ini diharapkan menjadi strategi jitu dalam meyakinkan kembali masyarakat terhadap kredibilitas sektor keuangan syariah.

“Untuk bisa menunjukkan karakteristik alamiahnya, pada RP3SI telah tercantum Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, yang mencakup penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework) dan pengembangan keunikan produk syariah,” lanjut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Penerapan tata kelola yang diperketat serta inovasi produk yang dihadirkan ditargetkan mampu menciptakan sistem yang lebih terbuka. OJK berharap langkah ini melahirkan ekosistem keuangan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Aselain peningkatan daya saing, inisiatif ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat akan penerapan prinsip syariah yang lebih inklusif, transparan, dan adil,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengintegrasikan regulasi dan praktik operasional, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juli 2025. Komite ini berfungsi menyelaraskan fatwa keagamaan dengan kebijakan teknis perbankan.

“Selanjutnya dalam hal memperkuat tata kelola dan penerapan prinsip Syariah, serta mendorong inovasi dalam rangka pengembangan industri jasa keuangan syariah, OJK telah secara resmi membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada bulan Juli 2025,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kehadiran KPKS diposisikan sebagai wadah koordinasi strategis yang menjembatani aspek normatif keagamaan dengan tuntutan industri nyata. Sinergi ini melibatkan otoritas pengawas, para ulama, serta pelaku usaha di sektor keuangan.

“Melalui KPKS, diharapkan koordinasi antar otoritas, ulama, dan pelaku industri dapat terjalin secara lebih efektif untuk memperkuat fondasi tata kelola dan kebijakan pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Penegakan prinsip tata kelola yang baik atau good governance terus dikawal ketat oleh OJK di lapangan. Pengawasan berlapis ini menjadi instrumen utama regulator untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan nasabah.

“Perlu ditegaskan bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK juga memastikan proses pemantauan ke depan akan berjalan lebih ketat dan menyasar ke tiap-tiap lembaga perbankan secara spesifik. Mitigasi risiko akan dipertajam guna mengantisipasi segala dinamika industri yang berpotensi memengaruhi stabilitas bank.

“OJK juga senantiasa akan memperketat pengawasan terhadap setiap individu bank serta mempertajam analisis terhadap setiap potensi risiko terhadap bank,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi