Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang tenggat waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk industri asuransi. Kebijakan ini diambil lantaran sejumlah perusahaan masih memerlukan waktu tambahan dalam mengimplementasikan standar akuntansi baru tersebut.
Sepanjang tahun 2025, pelaku industri asuransi secara umum sebenarnya sudah mulai mengadopsi PSAK 117 dalam penyusunan pembukuan mereka. Kendati demikian, proses penerapan di beberapa perusahaan dinilai belum optimal karena kendala kesiapan internal serta penyesuaian sistem, seperti dikutip dari Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa batas akhir penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 yang semula jatuh pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 30 Juni 2026.
"Relaksasi diberikan guna memberikan ruang bagi industri untuk memastikan kualitas implementasi tetap terjaga," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Menurut penjelasan Ogi, hambatan utama yang kini dihadapi oleh industri asuransi dalam menerapkan PSAK 117 didominasi oleh kesiapan teknologi informasi serta kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Penerapan PSAK 117 memang menuntut perombakan besar pada struktur sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria. Konsekuensinya, perusahaan asuransi wajib menggelontorkan investasi teknologi sekaligus meningkatkan kompetensi para pekerja secara kontinu.
"OJK terus mendorong industri untuk memperkuat kesiapan tersebut agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan optimal dan mendukung transparansi serta kualitas pelaporan keuangan industri asuransi," ungkapnya.