Lonjakan pencairan dana jaminan sosial ketenagakerjaan terjadi di Indonesia akibat gelombang pengurangan tenaga kerja yang terus membayangi sektor industri. Fenomena tersebut tercermin melalui peningkatan signifikan pada klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dilansir dari Detik Finance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi klaim JHT tumbuh 14,1 persen secara tahunan (yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun hingga Maret 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh banyaknya pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja yang mencairkan dana mereka.
Sementara itu, program JKP mengalami lonjakan yang jauh lebih besar yakni mencapai 91 persen secara tahunan. Selain disebabkan oleh penambahan angka pengangguran, kenaikan drastis ini dipicu oleh adanya relaksasi aturan yang mempermudah pekerja mengakses manfaat tersebut.
"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Executif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK pada Sabtu (16/5/2026).
Pihak otoritas menjelaskan bahwa kemudahan regulasi baru turut andil dalam mendongkrak angka pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan bagi para buruh.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Menyikapi tren kenaikan ini, OJK menekankan pentingnya pelaksanaan evaluasi berkala terhadap desain program serta manfaat yang diberikan. Langkah ini diperlukan agar pengelolaan dana tetap selaras dengan profil risiko peserta dan dinamika perekonomian.
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," tegas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Melalui upaya pembenahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menyeimbangkan fungsi perlindungan sosial dengan ketahanan finansial lembaga dalam jangka panjang.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi," imbuh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.