OJK Proyeksikan Suku Bunga Kredit Perbankan Terus Menurun

OJK Proyeksikan Suku Bunga Kredit Perbankan Terus Menurun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional akan berlanjut pada Senin (11/5/2026). Langkah ini didukung oleh melandainya suku bunga acuan serta struktur pendanaan domestik yang semakin kokoh dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Data terbaru per Maret 2026 menunjukkan rerata tertimbang suku bunga kredit Rupiah menyusut ke level 8,76 persen, sebagaimana dilansir dari Suara. Angka tersebut mencerminkan penurunan konsisten dari posisi Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan penurunan tajam dibanding Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemangkasan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 telah menciptakan efisiensi biaya dana. Hal ini secara langsung memengaruhi kebijakan bunga di sektor produktif.

"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada sektor produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Hal ini selaras dengan biaya dana yang lebih rendah serta kebijakan BI Rate yang terus menurun dalam setahun terakhir," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Efisiensi operasional perbankan juga terlihat dari rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah yang berada di level 2,66 persen. OJK menyatakan bahwa penyesuaian bunga pada setiap bank tetap dipengaruhi oleh strategi bisnis masing-masing institusi.

"Kami terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan bunga kredit dengan tetap menjaga rasio keuangan yang sehat dan memperhatikan kondisi pasar," tambah Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai memadai untuk menyokong sektor riil, didukung oleh Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 pada level 122,89. Selain itu, PMI Manufaktur Indonesia tercatat masih ekspansif di posisi 50,1.

Meskipun nominal fasilitas kredit yang belum ditarik (undisbursed loan) naik menjadi Rp2.527,46 triliun, persentasenya terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Pergerakan ini menandakan penyerapan kredit oleh sektor produktif mulai mengalami peningkatan yang signifikan.

OJK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap risiko eksternal, terutama fluktuasi nilai tukar Rupiah. Perbankan diinstruksikan untuk memperkuat mitigasi risiko melalui uji ketahanan (stress test) guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika pasar global.

Artikel terkait

Rekomendasi