Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tren penurunan suku bunga kredit perbankan tetap berlanjut meski Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate pada level 4,75 persen pada April 2026.
Penyesuaian suku bunga acuan terhadap bunga kredit ini membutuhkan waktu transmisi, namun arah pergerakannya dipastikan masih berada dalam jalur menurun, seperti dilansir dari Keuangan.
Berdasarkan data OJK, rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 menyentuh angka 8,76 persen, atau turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 yang berada di level 9,20 persen. Penurunan ini sejalan dengan BI-Rate yang sudah merosot sebanyak 100 bps dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026.
Secara rinci, suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) terkoreksi 67 bps secara tahunan menjadi 8,00 persen, sedangkan Kredit Investasi (KI) menyusut 68 bps menjadi 7,90 persen. OJK juga mencatat adanya tantangan biaya dana yang tinggi akibat praktik pemberian suku bunga khusus oleh perbankan demi menjaring deposan tertentu.
"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik kredit modal kerja maupun kredit investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI-Rate dalam setahun terakhir," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Dian menambahkan bahwa elastisitas penyesuaian bunga kredit sangat bergantung pada strategi bisnis serta struktur biaya dana dari masing-masing bank. Oleh karena itu, pengelolaan strategi pendanaan menjadi krusial.
"Untuk itu, bank perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit," katanya.
Selain faktor domestik, otoritas juga terus memantau gejolak pasar global seperti kebijakan suku bunga tinggi The Fed yang menahan Fed Funds Rate di kisaran 3,50 persen hingga 3,75 persen pada akhir April 2026. Situasi geopolitik global dinilai menjadi variabel penting yang memengaruhi likuiditas perbankan nasional.
"OJK senantiasa menghimbau agar perbankan dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat," imbuhnya.
Guna menghadapi ketidakpastian jangka panjang tersebut, regulator terus mendorong industri perbankan nasional untuk memperbesar porsi dana murah atau current account saving account (CASA). Langkah ini diarahkan agar struktur pendanaan menjadi lebih efisien dan memperlebar ruang bagi penurunan bunga kredit ke depan.