Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan bank milik negara untuk menyediakan program Kredit Rakyat dengan suku bunga maksimal 5 persen guna menggerakkan roda perekonomian nasional.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok yang belum terjangkau layanan perbankan. Tanggapan tertulis ini disampaikan pihak regulator perbankan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April, dilansir dari Detik Finance pada Minggu (17/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai bahwa inisiatif pemerintah ini dapat menjadi peluang bisnis yang berkelanjutan bagi sektor perbankan nasional.
"Program Kredit Rakyat yang diinisiasi Pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan," ujar Dian Ediana Rae.
Kendati demikian, pihak otoritas mengingatkan perbankan untuk tetap memperkuat tata kelola serta manajemen risiko. Pengawasan ketat, pelaksanaan uji ketahanan secara berkala, pencadangan kerugian yang memadai, dan penerapan prinsip 5C sangat diperlukan untuk menjaga kualitas permodalan aset.
"OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan," kata Dian Ediana Rae.
Kebijakan penekanan suku bunga ini dilatarbelakangi oleh sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap tingginya beban bunga pinjaman yang dihadapi oleh masyarakat kecil saat ini. Masalah tersebut sebelumnya diangkat oleh presiden saat berpidato dalam acara Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/6).
"Saudara-saudara sekalian selama ini rakyat kecil kalau pinjem uang bunganya luar biasa gilanya, betul? Orang kecil pinjem uang bunganya bisa 70% setahun," tutur Prabowo Subianto.
Melalui instruksi tersebut, kepala negara menegaskan komitmen pemerintah untuk membatasi bunga pinjaman perbankan pelat merah agar tidak memberatkan masyarakat.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal 5%," ucap Prabowo Subianto.