Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 17,4 triliun bagi debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan relaksasi ini direncanakan berlangsung selama tiga tahun yang terhitung sejak 10 Desember 2025.
Data tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, program ini mencakup ratusan ribu rekening debitur yang mengalami kendala finansial akibat bencana.
"Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun untuk 279.000 rekening," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Selain penanganan dampak bencana, Friderica menjelaskan bahwa lembaga pengawas keuangan tersebut tengah menjalankan kebijakan strategis untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah. Langkah ini melibatkan penyesuaian pelaporan informasi keuangan untuk mempermudah akses pembiayaan masyarakat.
"Kami telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis antara lain berupa pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta," jelasnya.
OJK juga menginstruksikan percepatan pembaruan status pelunasan kredit menjadi hanya tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Di sisi lain, koordinasi penyediaan data kepada BP Tapera terus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memperkuat efisiensi program perumahan.
Terkait sektor investasi, OJK telah merampungkan peta jalan penguatan kegiatan usaha bulion yang ditargetkan untuk periode 2026-2031. Peraturan khusus mengenai produk investasi ETF dengan underlying emas juga telah diterbitkan guna memperdalam struktur pasar keuangan domestik.
"Ini sebagai langkah strategis kami bersama dengan kementerian tertarik untuk memperkuat ekosistem bulion nasional, serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan," pungkasnya.