Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp 17,4 triliun bagi 279.000 debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat hingga Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko sektor keuangan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Realisasi penyaluran bantuan tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan data Januari 2026. Berdasarkan laporan OJK yang dilansir dari Money, pada awal tahun tercatat restrukturisasi mencapai Rp 12,6 triliun yang diberikan kepada 246.000 debitur di tiga provinsi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan rincian kebijakan ini dalam konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Ia menekankan bahwa relaksasi ini merupakan bentuk respon cepat otoritas terhadap bencana alam yang melanda Sumatra.
"Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penetapan masa berlaku kebijakan ini didasarkan pada hasil Rapat Dewan Komisioner OJK. Masa relaksasi tersebut direncanakan berjalan selama tiga tahun yang terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025.
"Kami telah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Sumatra," ucap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK menerapkan sejumlah skema khusus dalam proses restrukturisasi bagi para debitur terdampak. Salah satunya adalah penilaian kualitas kredit yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran atau skema one pillar bagi plafon maksimal Rp 10 miliar.
Ketentuan ini juga mencakup pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah terjadi bencana. Namun, bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pelaksanaan restrukturisasi tetap diwajibkan mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi dana.
Lembaga jasa keuangan juga tetap diperbolehkan memberikan pembiayaan baru. Penilaian kualitas untuk kredit baru ini dilakukan secara terpisah melalui pendekatan yang tidak menggunakan metode one obligor dari fasilitas kredit sebelumnya.
Sektor perasuransian turut diinstruksikan untuk mengaktifkan prosedur tanggap darurat, termasuk penyederhanaan proses klaim dan identifikasi polis terdampak. OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan BNPB serta BPBD dan melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala.