Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun revisi terbaru mengenai regulasi Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mengarahkan sektor perbankan meningkatkan penyaluran kredit ke program prioritas pemerintah. Kepastian mengenai kebijakan baru ini dilansir dari Keuangan.
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyatakan kesiapan pelaku industri perbankan untuk mendukung kebijakan baru tersebut. Kendati demikian, pihak bank tetap memprioritaskan keselarasan program dengan model bisnis serta profil risiko masing-masing lembaga keuangan.
Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas Aviliani menjelaskan bahwa pihak perbankan selalu melakukan kalkulasi mendalam terkait aspek kelayakan sebelum memutuskan pemberian kredit. Langkah ini krusial mengingat bank mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola dana milik nasabah agar tidak mengalami kerugian pada hari Rabu (13/5/2026).
"Bank pasti akan melihat kelayakan dari proyek itu sendiri, baik itu Koperasi Merah Putih, program pangan, atau yang lainnya. Jadi kami mendukung, tapi sejauh memang proyek itu memiliki kelayakan," kata Aviliani, Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas.
Pihak perbankan tidak akan mengambil langkah spekulatif yang dapat memicu risiko kredit macet apabila proyek yang diajukan bertolak belakang dengan profil risiko internal. Perbanas juga telah melakukan koordinasi intensif dengan OJK untuk memastikan aturan baru ini tidak bersifat memaksa.
"Kami mendukung program pemerintah, tapi apakah kami bisa memberikan kredit? Tetap akan kami pilah-pilah berdasarkan kelayakan," ucap Aviliani, Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas.
OJK juga memberikan konfirmasi mengenai sifat dari pembaruan regulasi RBB tersebut. Otoritas menegaskan bahwa perbankan nasional tetap diberikan independensi penuh dalam menetapkan arah penyaluran kredit mereka.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa penerbitan revisi aturan RBB ini ditargetkan rampung pada kuartal III-2026. Regulasi ini dipastikan memberikan fleksibilitas bagi bank untuk bergerak sesuai strategi bisnis.
"Saya luruskan lagi ya, saya tekankan lagi RBB ini tidak ada bersifat mandatori," kata Friderica, Ketua Dewan Komisioner OJK.