OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank untuk Kredit Prioritas

OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank untuk Kredit Prioritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mengintegrasikan lini usaha perbankan dengan berbagai program strategis pemerintah. Penyesuaian regulasi tersebut dijadwalkan terbit pada kuartal III-2026 sebagaimana dilaporkan oleh Detik Finance.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini secara khusus menyasar sektor penyaluran kredit. Langkah ini diambil agar industri perbankan nasional dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional yang sedang berjalan.

"Ini rencananya akan keluar di triwulan III tahun ini, di mana untuk revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa revisi RBB tersebut tidak akan membebani pelaku industri karena sifatnya yang tidak wajib. Implementasi kebijakan ini nantinya dikembalikan kepada kemampuan serta strategi internal dari setiap lembaga perbankan.

"Saya luruskan lagi ya, ini tidak ada bersifat mandatori ya teman-teman. Kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank," tegas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

OJK tetap mewajibkan setiap bank untuk mengedepankan manajemen risiko yang disiplin dalam setiap penyaluran dana. Salah satu peluang besar yang disorot dalam revisi ini adalah dukungan pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat luas.

"Jadi, teman-teman, sebetulnya kita melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah. Ini sebenarnya merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank, misalnya program perumahan rakyat gitu kan. Itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi