OJK Sahkan Pendirian DPLK Sinarmas Asset Management

OJK Sahkan Pendirian DPLK Sinarmas Asset Management

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) di Jakarta pada Jumat (5/6/2026). Pengesahan tersebut menjadikan DPLK SAM sebagai DPLK pertama di Indonesia yang didirikan oleh perusahaan manajer investasi.

Surat keputusan nomor KEP-39/D.05/2026 yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjadi dasar hukum penetapan ini, seperti dilansir dari Keuangan. Langkah strategis ini memperluas opsi pengelolaan dana tua bagi masyarakat.

Ketua Pengurus DPLK SAM, Stephanus Rudi, menyatakan kehadiran institusi baru ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan industri dana pensiun nasional secara keseluruhan.

"Khususnya, untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun," ujarnya Stephanus Rudi, Ketua Pengurus DPLK SAM.

Manajemen DPLK SAM berkomitmen memanfaatkan infrastruktur teknologi digital untuk mempermudah aksesibilitas layanan bagi nasabah. Struktur kepengurusan lembaga ini diisi oleh Stephanus Rudi bersama Yoel Tanzil selaku pengurus, Syarifudin Yunus sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Al Iskandar sebagai Anggota Pengawas.

Sektor ini direncanakan menyasar segmen korporasi maupun individu pekerja formal dan informal melalui produk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) hingga Dana Pendidikan Anak. DPLK SAM merupakan bagian dari Grup Sinar Mas yang manajer investasinya telah mengelola dana Rp 62 triliun sejak 2012.

Sementara itu, regulasi baru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 kini membuka peluang bagi manajer investasi untuk ikut mendirikan DPLK.

β€œHal itu menjadi bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang,” ujarnya Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

OJK menerapkan proses evaluasi perizinan yang ketat dan hati-hati untuk memastikan aspek fundamental perusahaan terpenuhi sebelum izin diterbitkan. Evaluasi mencakup penilaian permodalan, tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional, hingga kualitas sumber daya manusia.

Langkah pengetatan pengawasan ini sengaja dilakukan oleh otoritas untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh peserta serta menjaga keberlanjutan program jangka panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi