Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi pada Jumat (8/5/2026). Penalti ini diberikan setelah perusahaan pinjaman online tersebut terbukti tidak patuh dalam mengelola serta mengawasi kegiatan penagihan oleh pihak ketiga.
Keputusan tersebut diambil menyusul pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk meninjau tata kelola penggunaan pihak eksternal dan prinsip perlindungan konsumen. Dilansir dari Finansial, otoritas juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan menemukan kegagalan dalam memastikan penagihan dilakukan secara profesional. Indosaku kini diwajibkan menyusun rencana tindak untuk menyempurnakan kebijakan operasional sesuai standar hukum yang berlaku.
"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Langkah perbaikan yang diminta mencakup evaluasi total terhadap mekanisme pengawasan dan standar perilaku tenaga penagih. OJK menekankan pentingnya penguatan pelatihan berkala serta sistem penanganan pengaduan masyarakat untuk mencegah pelanggaran etika di masa mendatang.
Otoritas juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk intimidasi atau pelecehan selama proses penagihan utang. Namun, OJK turut memberikan catatan bagi para debitur mengenai kewajiban mereka dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.
"OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," tutup Agus Firmansyah.