Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak hingga April 2026. Penegakan hukum ini menyasar pelanggaran di sektor pasar modal, derivatif keuangan, serta bursa karbon (PMDK) guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Selain denda tersebut, lembaga pengawas ini juga telah menetapkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dengan nilai total mencapai Rp47,84 miliar. Sanksi keterlambatan ini dikenakan secara akumulatif sejak awal tahun (year to date) kepada 180 pihak yang melanggar ketentuan waktu administratif.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, memerinci bahwa khusus untuk periode April 2026 saja, nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp22,26 miliar. Tindakan tegas ini merupakan respons atas berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang PMDK yang ditemukan selama pengawasan berlangsung.
"Sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, meliputi satu pengendali, 12 direksi, dan dua komisaris dari emiten dan atau perusahaan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik, serta dua pihak lainnya," ujar Hasan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK secara daring, Selasa (5/5/2026).
OJK tidak hanya memberikan hukuman berupa uang, tetapi juga melakukan tindakan administratif lainnya demi memberikan efek jera. Tercatat ada dua pihak yang izinnya dibekukan dan satu pihak yang menerima perintah tertulis resmi dari regulator tersebut sepanjang periode April.
Hasan menambahkan bahwa selain fokus pada penegakan hukum, OJK juga meluncurkan dua peta jalan strategis untuk memperkuat struktur pasar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dan mendorong aliran investasi berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"Yaitu roadmap pengembangan pasar derivatif berlanggaskan instrumen pasar modal untuk periode 2026-2030 dan yang kedua roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia periode 2026-2030," ujar Hasan.
Program strategis tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik melalui instrumen-instrumen pasar modal yang lebih variatif. Peluncuran peta jalan ini menjadi bagian dari visi jangka panjang OJK hingga tahun 2030 sebagaimana dilansir dari EmitenNews.com.