OJK Sanksi Administratif Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pihak Ketiga

OJK Sanksi Administratif Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pihak Ketiga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875.000.000 kepada penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) pada Sabtu (9/5/2026). Dilansir dari Money, langkah tegas ini diambil menyusul temuan ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola serta mengawasi kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pemberian sanksi tersebut ditetapkan setelah otoritas melakukan pemeriksaan khusus terhadap aspek tata kelola dan prinsip perlindungan konsumen pada perusahaan pindar tersebut. Selain denda materiil, Direktur Utama Indosaku juga mendapatkan peringatan tertulis secara resmi dari regulator.

OJK mengungkapkan bahwa fokus utama pelanggaran terletak pada lemahnya pengawasan terhadap pihak eksternal agar proses penagihan tetap berjalan sesuai etika profesional. Atas kondisi ini, perusahaan diwajibkan segera menyusun rencana tindak perbaikan yang mencakup evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra penagih.

"OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga," tulis OJK dalam siaran pers.

Regulator menekankan bahwa pelibatan pihak ketiga tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban utama perusahaan dalam memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah selama proses penagihan berlangsung.

"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara," tulis OJK.

Instruksi perbaikan sistem mencakup penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas, penguatan pelatihan tenaga penagih, hingga optimalisasi penanganan pengaduan konsumen secara berkala.

"Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut OJK.

Di sisi lain, masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk intimidasi atau penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh oknum penagih pinjaman daring.

"Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan," tulis OJK.

Pihak regulator juga mengimbau calon debitur untuk selalu mengukur kapasitas finansial secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman guna menghindari gagal bayar di kemudian hari.

"Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK," lanjutnya.

Implementasi rencana perbaikan oleh Direksi Indosaku akan dipantau secara ketat untuk memastikan seluruh poin evaluasi dijalankan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi