Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) pada Jumat (8/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah aksi penagih utang atau debt collector perusahaan tersebut viral karena melakukan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk meneror debitur.
Dilansir dari Detik Finance, pemeriksaan intensif mengungkap adanya kegagalan perusahaan dalam mengawasi pihak ketiga yang menjalankan fungsi penagihan. OJK menilai manajemen tidak mampu memastikan prosedur penagihan berjalan sesuai standar etika dan hukum yang berlaku di industri jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa ditemukan celah serius dalam operasional internal perusahaan. Penagihan melalui pihak eksternal terbukti dilakukan tanpa kontrol profesionalisme yang memadai.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Akibat pelanggaran tersebut, Indosaku dijatuhi hukuman finansial berupa denda senilai Rp 875 juta dan teguran tertulis kepada Direktur Utama. OJK juga memberikan instruksi khusus agar perusahaan segera merombak skema kerja sama dengan mitra penagih mereka.
"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Manajemen Indosaku kini diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Hal ini mencakup penguatan mekanisme pengawasan, standar perilaku tenaga penagih, hingga sistem pelaporan dan sanksi internal jika terjadi pelanggaran serupa di masa depan.
"Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
OJK menegaskan komitmen Direksi Indosaku dalam melaksanakan perbaikan ini akan dipantau secara ketat sesuai tenggat waktu yang diberikan. Pengawasan intensif terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi praktik penagihan yang merugikan kepentingan publik maupun konsumen.
"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.