Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 28 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 di Jakarta. Tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan denda ini diambil akibat adanya pelanggaran terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perilaku pasar (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Keuangan, total denda yang dikumpulkan dari pelanggaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono memberikan penjelasan mengenai rincian sanksi yang telah dikeluarkan oleh pihak otoritas.
"Dari total 28 sanksi administratif yang diberikan, sebanyak 17 berupa peringatan tertulis," ujar Dicky, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
OJK kemudian memerintahkan sejumlah PUJK untuk menghentikan atau menghapus publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan. Penindakan ini menyasar pelanggaran aturan penyediaan informasi dalam materi promosi pelaku usaha.
"Sebanyak 11 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 274 juta dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan," ungkap Dicky, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain sanksi administratif utama, OJK menerbitkan 48 peringatan tertulis untuk 44 PUJK, lima instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda tambahan bagi 15 PUJK pada periode yang sama. Di sisi lain, tercatat 110 PUJK telah membayar ganti rugi kepada konsumen dengan nilai total Rp 36,54 miliar hingga 20 Mei 2026.