Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Mei 2026. Langkah tegas ini diambil akibat adanya pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku berdasarkan hasil pengawasan serta pemeriksaan langsung.
Secara rinci, lembaga regulator ini menghukum 49 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 18 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech P2P lending, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian, satu lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6).
Penertiban oleh pengawas sektor keuangan tersebut mencakup akumulasi sanksi berupa puluhan denda serta ratusan surat peringatan resmi.
"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 105 sanksi denda dan 189 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.