Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara online untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek riwayat pinjaman serta kelayakan kredit pada Sabtu (30/5/2026).
Layanan SLIK ini menggantikan sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, seperti dilansir dari Detik Finance. OJK mengelola sistem tersebut guna menyediakan data valid yang dihimpun langsung dari berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Informasi yang tercantum dalam SLIK mencakup identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan, hingga riwayat pembayaran cicilan. Riwayat kelancaran pembayaran tersebut menjadi acuan bagi lembaga penguji dalam mempertimbangkan pengajuan kredit baru.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi iDebku OJK dengan mengisi informasi pribadi beserta dokumen pendukung yang diperlukan. Pengajuan informasi kredit terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk perseorangan dan badan usaha.
Permintaan informasi untuk perseorangan tidak dapat diwakilkan kecuali jika debitur telah meninggal dunia. Syarat dokumen yang dibutuhkan meliputi foto identitas asli, foto diri atau selfie memegang identitas, serta selfie dengan tanda tangan basah.
Bagi debitur yang sudah meninggal dunia, pengajuan dapat dilakukan oleh ahli waris dengan melampirkan surat keterangan kematian dan bukti hubungan kekeluargaan. Laporan riwayat kredit akan dikirimkan langsung ke email pemohon dalam waktu satu hari kerja.
Sementara itu, permohonan informasi untuk kategori badan usaha hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat Direktur. Dokumen wajib yang harus diunggah meliputi identitas Direktur, NPWP badan usaha, serta akta pendirian perusahaan.