OJK Siapkan Aturan SPV dan Trustee di KEK Finansial Bali

OJK Siapkan Aturan SPV dan Trustee di KEK Finansial Bali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan terlibat aktif dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial di Bali. Lembaga pengawas ini tengah menyiapkan regulasi teknis mengenai pembentukan badan khusus.

Dikutip dari Ekonomi, OJK fokus pada penyusunan aturan terkait special purpose vehicle (SPV) dan Trustee. Keduanya merupakan instrumen baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

SPV berfungsi sebagai badan khusus untuk melakukan sekuritisasi aset. Langkah ini bertujuan untuk memperluas alternatif pembiayaan serta meningkatkan efisiensi di pasar keuangan nasional.

Sementara itu, Trustee bertugas sebagai badan usaha khusus yang mengelola dana perwalian atau trust. Badan ini menerima penitipan dan mengelola harta milik penyetor aset demi kepentingan penerima manfaat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk berjibaku dalam proyek strategis ini. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"Untuk SPV atau Trustee-nya kami tentunya juga harus berkoordinasi dulu ini bentuknya akan seperti apa secara detail karena kemarin itu baru preliminary discussion. Jadi ini akan nanti seperti apa tentunya akan kamu bahas lebih lanjut," kata Friderica.

Friderica menambahkan bahwa pembahasan KEK Finansial telah melibatkan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, hingga CEO Danantara. Kehadiran pusat keuangan ini diharapkan mampu menarik investasi asing.

"Financial center ini juga bisa menjadi pusat inovasi layanan keuangan yang terintegrasi dengan produk dan kegiatan yang lebih luas sehingga bisa memberikan ruang untuk piloting serta implementasi produk dan layanan baru di keuangan," ujar Friderica.

Ekspansi Layanan dan Produk Keuangan

OJK juga telah memperluas berbagai layanan keuangan, termasuk pengembangan bank emas (bullion bank) dan ETF emas. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat struktur produk jasa keuangan.

"Kemudian kami juga punya rencana untuk memperluas struktur produk yang saat ini hanya ada untuk suku bunga dan juga nilai tukar. Kami juga akan mendorong perluasan kegiatan usaha dari lembaga jasa keuangan itu sendiri," tutur Friderica.

Pengawasan khusus nantinya akan diberlakukan OJK di wilayah KEK Finansial Bali. Saat ini, rancangan konsep kawasan tersebut sedang digodok di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Kerangka Regulasi dan Implementasi

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum awal bagi SPV dan Trustee. Setelah RPP disahkan, OJK akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan.

Plt. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa instrumen ini akan melengkapi ekosistem keuangan yang sudah ada. Penajaman substansi regulasi terus dilakukan bersama pemangku kepentingan.

"Penyusunan RPP mengenai SPV dan Trustee saat ini masih berlangsung. Penajaman substansi dan konsultasi masih terus dilaksanakan, dengan turut melibatkan para pemangku kepentingan terkait," kata Herman.

Herman menambahkan bahwa regulasi umum akan mengatur operasionalisasi dan kriteria pihak yang dapat menjadi SPV atau Trustee. SPV direncanakan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sementara Trustee bisa berupa badan hukum atau perseorangan.

"Dan pengaturan yang lebih detail akan diatur dalam peraturan otoritas terkait, misalkan Peraturan OJK," ujar Herman.

Instrumen Trustee di Indonesia mengadopsi sistem hukum common law yang memisahkan kepemilikan legal dengan manfaat. Prinsip bankruptcy remoteness juga diterapkan guna menjamin aset tetap aman dari risiko kepailitan penitip aset.

Artikel terkait

Rekomendasi