OJK Soroti Perlambatan Pertumbuhan KPR Maret 2026

OJK Soroti Perlambatan Pertumbuhan KPR Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perlambatan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) pada Maret 2026 yang hanya mencapai 4,79 persen secara tahunan karena perbankan mengedepankan sikap kehati-hatian.

Data dari OJK menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mampu tumbuh hingga 16,31 persen secara year on year (yoy). Penurunan performa ini terjadi pada hampir seluruh tipe hunian, dengan koreksi terdalam melanda KPR untuk rumah tipe 21, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Sikap selektif perbankan dalam proses underwriting menjadi faktor utama pengetatan ini demi menjaga kapasitas melebih bayar para nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa dinamika ini merefleksikan manajemen risiko dari tiap-tiap bank.

"OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Faktor daya beli masyarakat dalam mencicil secara jangka panjang juga memengaruhi penyerapan kredit properti ini selain dari sisi suplai bank sendiri. Penyesuaian strategi saat ini tengah dilakukan oleh industri perbankan agar ekspansi yang dilakukan tetap bermutu di tengah ketidakpastian global.

"Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kendati mengalami perlambatan laju pertumbuhan, OJK menegaskan kondisi risiko kredit sektor KPR ini masih relatif aman dan terkendali. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KPR per Maret 2026 berada di angka 3,14 persen, yang secara historis masih dalam batas wajar di kisaran 3 persen.

"OJK memandang perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini," imbuh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Otoritas tetap optimistis terhadap prospek sektor pembiayaan rumah ke depan berkat stimulus pemerintah seperti insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta skema pembiayaan baru yang inovatif. Kolaborasi kebijakan ini diharapkan memacu bank meningkatkan fungsi intermediasi mereka.

"OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking," tandas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi