Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena mobilisasi tenaga aktuaris yang masih terus berlangsung di industri perasuransian hingga saat ini akibat tingginya permintaan pasar. Informasi mengenai dinamika ketenagakerjaan ini dilansir dari Keuangan pada Sabtu (16/5/2026).
Kondisi tersebut dipicu oleh beberapa faktor krusial dalam perkembangan industri. Faktor pendorong utama mencakup peningkatan kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta penerapan standar akuntansi dan prinsip kehati-hatian yang semakin ketat.
"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai perpindahan tersebut wajar terjadi pada industri yang sedang berkembang. Terlebih lagi, jumlah tenaga ahli yang tersedia di Indonesia saat ini masih sangat terbatas.
Ogi mengonfirmasi bahwa langkah antisipasi akan dilakukan melalui kerja sama dengan asosiasi profesi dan sektor pendidikan formal demi mendongkrak kuantitas serta kualitas para lulusan aktuaris. Perusahaan asuransi juga diimbau untuk memperkokoh strategi retensi pegawai, jenjang karier, dan tata kelola internal.
"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi.
Kelangkaan jumlah tenaga ahli ini menjadi tantangan tersendiri bagi pertumbuhan industri keuangan nasional yang bergerak dinamis. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertambahan jumlah aktuaris, walaupun data riil mengenai total profesi tersebut terus berubah mengikuti laporan dari asosiasi terkait.