Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan karbon (IDXCarbon) di Indonesia saat ini nilainya masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan performa di beberapa negara lain.
Hingga saat ini, akumulasi nilai transaksi yang tercatat di bursa karbon Indonesia baru menyentuh angka Rp 93,7 miliar, seperti dikutip dari Detik Finance.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa capaian komersial IDXCarbon di dalam negeri masih tertinggal jauh dari realisasi global. Uni Eropa (EU) misalnya, sukses membukukan volume transaksi hingga US$ 700 miliar atau setara Rp 12.350,1 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.643.
Pada wilayah lain, aktivitas perdagangan karbon di China sanggup bergerak di rentang US$ 10-40 miliar atau berkisar antara Rp 176,39 triliun sampai Rp 705,56 triliun. Menurut pihak otoritas, performa ini sangat dipengaruhi oleh tingkat likuiditas bursa yang ada di setiap yurisdiksi.
"Nilai total transaksi bursa karbon, tadi kita sampaikan, masih kecil, Rp 93,75 miliar. Ini kalau dibandingkan dengan pasar-pasar lain, misalnya di EU itu sekitar US$ 700 miliar, kalau China sampai dengan US$ 40-10 miliar. Ini besar sekali. Namun tentu saja isunya di likuiditas bursa ini juga sangat tergantung variabel lainnya," ungkap Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Friderica Widyasari Dewi yang familier dengan sapaan Kiki menjelaskan, minimnya nilai transaksi ini dipicu oleh belum berjalannya instrumen pajak karbon serta kepastian regulasi terkait pembatasan kuota emisi. Faktor lain adalah belum terintegrasinya pasar primer dengan mekanisme pasar sekunder.
Merespons kendala tersebut, OJK kini tengah memformulasikan revisi terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Melalui rancangan POJK terbaru, regulator mematangkan pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk dihubungkan langsung dengan bursa karbon nasional. Langkah ini dirancang agar pencatatan seluruh pergerakan transaksi emisi dapat berlangsung secara otomatis di IDXCarbon.
"Jadi, bursa karbon harus seperti bursa pada umumnya ya, bursa yang saham itu, kita meminta mereka punya sistem perdagangan yang andal. Jadi, mungkin saya sampaikan juga bahwa kita ini sebetulnya tanggung jawab di pasar sekunder, namun kami membantu untuk pembangunan SRUK ini, Sistem Registri Unit Karbon ini yang sudah kita sepakati di Komrahnek (Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon) ini, supaya juga nantinya ini akan terhubung, SRUK ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya ini menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon," kata Friderica Widyasari Dewi.
Daftar Antrean Proyek Karbon Dalam Negeri
Pada kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan terdapat 49 proyek perdagangan karbon baru yang saat ini masuk ke dalam daftar antrean atau pipeline di bursa.
Sederet proyek potensial tersebut saat ini sedang melewati pemenuhan standar kualifikasi lewat lembaga sertifikasi di tingkat domestik maupun global.
"Sebenarnya proyek-proyek yang sekarang ini sebetulnya sudah sedang mengalami proses sertifikasi oleh beberapa lembaga sertifikasi, baik internasional maupun domestik," ujar Hasan Fawzi.
Hasan Fawzi membenarkan bahwa keterbatasan jumlah pasokan proyek ramah lingkungan di dalam negeri menjadi salah satu jangkar yang menahan laju transaksi. Berdasarkan data terkini, bursa karbon baru mengakomodasi 10 proyek aktif yang dimanfaatkan oleh 155 entitas pengguna jasa.
"Saat ini kan sangat terbatas, sehingga pelakunya juga sangat terbatas. Karena ada beberapa yang sektoral gitu ya, jadi bukan berarti tidak ada pelaku lain yang berminat, tapi karena ya seperti itu. Karena suplainya dari sektor tertentu terbatas, pelakunya itu juga di sektor yang bersangkutan juga sangat terbatas," kata Hasan Fawzi.