OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga hingga April 2026

OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga hingga April 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga hingga April 2026 meskipun dibayangi ketidakpastian kondisi geopolitik global yang meningkat. Penilaian ini didasarkan pada hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan pada akhir bulan lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi dunia saat ini masih menghadapi tantangan berat akibat ketegangan antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel. Meski sempat ada kesepakatan gencatan senjata, dampak gangguan tersebut masih terasa pada distribusi energi dunia.

"Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilangsungkan pada 30 April 2026, menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga," kata Friderica, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Friderica menambahkan bahwa berlanjutnya penutupan Selat Hormuz oleh AS dan Iran mengakibatkan fluktuasi harga minyak mentah yang bertahan di level tinggi. Selain itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi global juga mengalami koreksi ke arah bawah oleh lembaga internasional.

"Fragmentasi geopolitik, tekanan utang, dan gangguan rantai pasok menjadi faktor risiko yang melemahkan pertumbuhan ke depan. Tekanan inflasi global juga meningkat, mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju," ungkap Friderica.

Di sisi domestik, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh solid sebesar 5,61 persen pada kuartal I 2026 yang digerakkan oleh konsumsi rumah tangga serta belanja pemerintah. Namun, indikator permintaan lain menunjukkan moderasi pada indeks keyakinan konsumen.

"Pertumbuhan penjualan retail menjadi sebesar 2,4 persen year on year dan penjualan kendaraan bermotor terkontraksi secara tahunan," tutur Friderica.

Menghadapi risiko rambatan dari pasar global, OJK melakukan langkah preventif dengan melaksanakan uji ketahanan atau stress test terhadap industri jasa keuangan nasional. Pengawasan intensif terus dilakukan guna menjamin ketahanan sektor perbankan dan non-bank dari gejolak pasar keuangan.

"OJK juga mendorong agar lembaga jasa keuangan memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk melaksanakan stress testing secara berkala, serta memperkuat kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kreditnya," kata Friderica.

Artikel terkait

Rekomendasi