OJK Soroti Tantangan Teknologi dan SDM dalam Implementasi PSAK 117

OJK Soroti Tantangan Teknologi dan SDM dalam Implementasi PSAK 117

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kesiapan teknologi informasi serta kapasitas sumber daya manusia menjadi kendala utama bagi industri perasuransian dalam menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya perubahan signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria, seperti dilansir dari Keuangan pada Sabtu (16/5/2026).

Regulator terus mendorong pelaku industri untuk memperkuat kapasitas internal tersebut demi mengoptimalkan transparansi dan mutu pelaporan keuangan. Meskipun sebagian besar perusahaan asuransi telah beradaptasi sepanjang tahun 2025, sejumlah entitas dinilai masih memerlukan waktu tambahan guna menyesuaikan infrastruktur mereka.

Sebagai langkah antisipasi, OJK memutuskan memperpanjang tenggat pengumpulan laporan keuangan audited berbasis PSAK 117. Batas waktu yang awalnya ditetapkan pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 30 Juni 2026 guna menjaga kualitas penerapan standar baru tersebut.

"Dengan demikian, memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026) sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Tantangan ini juga memicu penyesuaian dalam pencatatan pendapatan perusahaan asuransi. Menurut pandangan pelaku sektor ini, regulasi baru membuat premi yang diperoleh tidak bisa lagi sepenuhnya diakui langsung sebagai pendapatan, yang berpotensi mengoreksi volume laba bersih serta rasio profitabilitas dalam jangka pendek.

"Meski demikian, dalam jangka panjang, perusahaan asuransi bisa tumbuh lebih sehat dengan tanggung jawab pengelolaan aset dan liabilitas yang terukur," ucapnya kepada Kontan seperti diutarakan Pengamat Asuransi sekaligus Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti.

Kondisi ini memerlukan perhatian khusus bagi perusahaan dengan skala bisnis kecil. Wahju menambahkan perlunya keterlibatan aktif dari asosiasi industri untuk mendampingi para anggota yang menghadapi kendala tertentu agar proses transisi PSAK 117 dapat berjalan merata.

Artikel terkait

Rekomendasi