Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan aset industri penjaminan nasional mampu menyentuh angka 14 persen hingga 16 persen pada tahun 2026. Target realistis tersebut ditetapkan sebagai langkah nyata dalam memperkuat pembiayaan sektor produktif serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Sabtu (16/5/2026).
Peningkatan aktivitas pembiayaan produktif, khususnya lewat skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), bakal menjadi penyokong utama pergerakan tersebut, seperti dilansir dari Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi arah kebijakan ini guna mengoptimalkan peran industri.
"Dalam hal ini, OJK mendorong optimalisasi kontribusi Jamkrindo dan Jamkrida termasuk melalui penerapan skema 3 Layer Penjaminan untuk program pemerintah," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Melalui penerapan mekanisme berlapis tersebut, Jamkrida akan bertindak sebagai penjamin utama pada tingkat daerah. Selanjutnya, Jamkrindo bertugas memperkuat kapasitas penjaminan tersebut dengan dukungan akhir dari perusahaan penjaminan ulang yang berperan sebagai re-guarantee.
Struktur penjaminan tiga lapis ini sengaja dirancang untuk mendongkrak kemampuan industri penjaminan dalam menyokong sektor prioritas nasional. OJK menilai ekspansi penjaminan perlu diarahkan pada ceruk pasar produktif yang memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang.
"Di samping itu, perlu meningkatkan kualitas underwriting dan mitigasi risiko melalui optimalisasi pemanfaatan data, termasuk akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," lanjut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Akses pembiayaan bagi pelaku UMKM diharapkan makin terbuka lebar melalui penguatan sinergi antara perusahaan penjaminan, sektor perbankan, lembaga pembiayaan, hingga pemerintah daerah. OJK mengarahkan kolaborasi erat ini demi menjaga tren pertumbuhan industri yang sehat, pruden, dan berkelanjutan.