OJK Targetkan Satu Bank Umum Syariah Baru Terbentuk Tahun 2026

OJK Targetkan Satu Bank Umum Syariah Baru Terbentuk Tahun 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembentukan satu bank umum syariah baru pada tahun 2026 mendatang. Langkah strategis ini dilakukan melalui mekanisme pemisahan atau spin-off guna memantapkan struktur industri perbankan syariah di tanah air.

Kabar mengenai konsolidasi industri tersebut dilansir dari Money berdasarkan keterangan resmi otoritas terkait pada Minggu (17/5/2026). Lembaga pengawas keuangan ini mengonfirmasi bahwa institusi baru tersebut bakal masuk ke dalam kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

Struktur perbankan syariah nasional yang semakin kuat didukung oleh pertumbuhan kinerja keuangan yang solid. OJK mencatat aset industri ini melonjak hingga 10,49 persen secara tahunan menjadi Rp 1.061,61 triliun per Maret 2026.

Sektor pembiayaan juga menunjukkan performa positif dengan ekspansi sebesar 9,82 persen menjadi Rp 716,40 triliun. Capaian tersebut disokong oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melesat 11,14 persen hingga menyentuh angka Rp 811,76 triliun.

“Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2,” ujar Dian dalam siaran pers, dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus merangkak naik hingga menyentuh 87,65 persen. Di sisi lain, risiko kredit tetap terkendali dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net pada level 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.

Selain perluasan skala bisnis besar, langkah penataan juga menyasar sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Regulasi baru terus digulirkan melalui peluncuran sembilan pedoman produk serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 demi memacu diversifikasi model bisnis.

Saat ini otoritas sedang memproses penggabungan terhadap 21 lembaga BPR/BPR Syariah demi merampingkannya menjadi 9 entitas yang lebih efisien. Dukungan terhadap sektor riil juga terus berjalan dengan realisasi penyaluran pembiayaan UMKM yang telah menembus Rp 217,86 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi