Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) serta menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus gagal bayar yang merugikan para pemberi pinjaman pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna mengupayakan pengembalian dana lender yang tertunda.
Penyelesaian perkara ini melibatkan kerja sama lintas instansi untuk memulihkan kerugian para investor. Dilansir dari Money, total dana pemberi pinjaman yang belum dikembalikan oleh pihak perusahaan diperkirakan mencapai angka Rp 2,4 triliun dalam periode operasional tahun 2018 hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal proses hukum tersebut. Pihaknya berfokus pada koordinasi intensif dengan kepolisian untuk mengidentifikasi aset-aset milik perusahaan yang bisa disita.
"OJK terus mendukung proses pendekatan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia tersebut, yaitu melalui koordinasi yang sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Otoritas juga memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi para korban yang ingin mengajukan perlindungan. Pendaftaran korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi diperpanjang hingga 15 Mei 2026 dari jadwal sebelumnya yang berakhir pada awal Mei.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas audit keuangan DSI. Pada awal April 2026, OJK membekukan pendaftaran Akuntan Publik Danang Rahmat Surono karena dinilai tidak memenuhi standar audit yang memadai pada laporan keuangan tahun 2024.
"OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
Dalam perkembangan penyidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat orang petinggi perusahaan. Para tersangka tersebut meliputi mantan direktur berinisial AS, Direktur Utama TA, mantan direktur MY, serta komisaris perusahaan berinisial ARL.
Proses penahanan terhadap salah satu tersangka utama, yakni AS, telah dilakukan sejak 8 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta. OJK dan penegak hukum masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal gagal bayar skala besar ini.