Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai proses penelusuran aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) guna mengupayakan pengembalian dana lender yang mencapai Rp2,4 triliun pada Selasa (5/5/2026). Langkah hukum ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Bareskrim Polri untuk memastikan hak para pemberi pinjaman terpenuhi sesuai regulasi.
Sebagaimana dilansir dari Suara, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak investasi bermasalah. Pengawasan terhadap praktik usaha jasa keuangan terus diperketat guna menjaga transparansi dan perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam melacak keberadaan aset perusahaan tersebut.
"Termasuk dalam upaya penelurusan aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
OJK juga menekankan pentingnya bagi para korban untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan pelindungan hukum atas kerugian yang dialami. Batas waktu pendaftaran permohonan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DSI di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah ditetapkan.
"OJK meminta masyarakatmemperhatikan adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi pemohon perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DSI di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini diperpanjang hingga 15 Mei 2026," beber Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain kasus DSI, otoritas kini sedang mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran etika penagihan yang melibatkan PT Indosaku Digital Teknologi di wilayah Semarang. Pemeriksaan khusus dilakukan untuk meninjau keterlibatan pihak ketiga penyedia jasa penagihan dalam praktik intimidasi.
"OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran. Kami juga telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat," beber Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Merespons instruksi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mencabut keanggotaan oknum debt collector terkait per 30 April lalu. OJK mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sistem internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
"Kemudian OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerjasama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.