Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua regulasi anyar guna memperkokoh struktur industri pasar modal domestik. Aturan tersebut mencakup POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai operasional Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 terkait aktivitas Manajer Investasi.
Langkah ini diambil demi meningkatkan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, serta profesionalisme para pelaku sektor keuangan. Regulasi ini juga merespons dinamika teknologi digital dan interkoneksi risiko yang kian kompleks, seperti dikutip dari Detik Finance.
Melalui kebijakan POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) menjadi tiga tingkatan. Klasifikasi ini disusun berdasarkan kapasitas dan nilai permodalan dari masing-masing korporasi.
Langkah penyusunan kategori tersebut bertujuan memicu struktur industri yang lebih proporsional serta sehat. Pembagian tugas disesuaikan dengan tingkat kerumitan bisnis usaha yang dikelola perusahaan terkait.
Berdasarkan informasi resmi OJK pada Rabu (20/5/2026), kategori PEKU 1 dirancang khusus untuk operasional pemasaran Efek dalam ruang lingkup terbatas. Sementara itu, PEKU 2 membawahi aktivitas Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) secara terbatas.
Untuk kelompok PEKU 3, korporasi diizinkan bergerak lebih lebar sebagai PEE, PPE, atau kombinasi keduanya. Layanan PEKU 3 mencakup pembiayaan transaksi Efek, pembuatan produk terstruktur, hingga fasilitasi perdagangan Efek di luar negeri.
Aspek permodalan turut ditingkatkan lewat penetapan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) serta modal disetor minimum. Standar modal disetor PEKU 1 dipatok Rp 1 miliar dengan batas MKBD paling sedikit Rp 500 juta.
Selanjutnya, korporasi berkategori PEKU 2 diwajibkan menyetor modal minimal Rp 55 miliar beserta MKBD minimum Rp 50 dipatok. Sementara itu, kelompok PEKU 3 memikul standar modal disetor Rp 110 miliar dengan ketentuan MKBD minimum Rp 100 miliar.
Di samping urusan modal dan kewajiban menjaga ekuitas positif, aturan ini memperketat fungsi manajemen risiko. Kebijakan manajemen tersebut diiringi penguatan tata kelola, fungsi riset, serta kepatuhan internal Perusahaan Efek.
Sementara itu, regulasi kedua yakni POJK Nomor 5 Tahun 2026 berfokus membenahi sektor industri pengelolaan investasi. Lembaga Manajer Investasi kini dipisahkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.
Operasional MIKU 1 diarahkan untuk mengelola produk investasi tertentu dalam batasan ruang lingkup yang lebih sempit. Di sisi lain, pelaku MIKU 2 memegang izin untuk mengeksekusi seluruh portofolio bisnis Manajer Investasi sesuai undang-undang.
Demi mendongkrak kapasitas industri, OJK menaikkan batas modal disetor minimum serta jumlah dana kerja. Standardisasi modal untuk MIKU 1 menyentuh Rp 25 miliar ditambah aturan MKBD minimum Rp 5 miliar serta tambahan 0,1% dari total dana kelolaan.
Bagi kelompok MIKU 2, nilai modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp 50 miliar. Jumlah modal disetor tersebut wajib didampingi komponen MKBD minimum senilai Rp 10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan perusahaan.
Aturan ini juga memuat ketentuan pemenuhan batas minimum kelolaan dana dalam tenggat waktu tertentu selepas izin terbit. Manajemen MIKU 1 dibebani target kelolaan Rp 500 miliar, sedangkan pelaku MIKU 2 memikul target hingga Rp 1 triliun.
POJK tersebut juga memperketat syarat pengajuan perizinan awal bagi Manajer Investasi baru. Pembenahan difokuskan pula pada penguatan kualitas sumber daya manusia serta implementasi tata kelola internal perusahaan.
OJK berharap kehadiran paket kebijakan baru ini mampu mendorong Pasar Modal Indonesia tumbuh transparan serta kompetitif. Struktur yang kokoh ini diharapkan memperdalam pasar keuangan domestik dan memupuk rasa percaya para investor.