OJK Terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 Perkuat Investasi Bank Syariah

OJK Terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 Perkuat Investasi Bank Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 pada Kamis (7/5/2026) guna memperkuat fondasi industri keuangan syariah di Indonesia. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah agar terpisah secara tegas dari produk simpanan tradisional.

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dilansir dari Money, kebijakan baru ini juga menjadi penguat bagi ketentuan yang telah ada sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024.

"POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor," tulis OJK.

Otoritas menekankan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan karakteristik investasi yang murni melalui penerapan prinsip bagi hasil. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan syariah serta memberikan kontribusi yang lebih nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

"Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, fitur dan karakteristik produk harus telah disesuaikan," sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dirilis OJK.

Penyesuaian ini mencakup kewajiban bagi bank syariah untuk melakukan penilaian kesesuaian melalui Investor Due Diligence (IDD). Proses tersebut bertujuan untuk memastikan profil risiko nasabah selaras dengan aset dasar yang menjadi objek investasi di perbankan syariah.

"Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," tulis OJK.

Berbeda dengan pasar modal, investasi perbankan syariah memiliki jangka waktu yang mengikuti aset dasarnya dan tidak diperjualbelikan di pasar sekunder. Nasabah investor tetap memiliki opsi pengalihan kepemilikan melalui mekanisme pengalihan kepada investor pengganti atau melalui penebusan awal (early redemption).

Artikel terkait

Rekomendasi