Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua regulasi terbaru untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan pengawasan di industri pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks.
Dua aturan yang dikeluarkan di Jakarta tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi, seperti dilansir dari Suara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini ditujukan untuk membangun ekosistem pasar modal yang lebih adaptif.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan industri pasar modal, memperkuat tata kelola perusahaan efek, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan nasional," ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Variasi produk keuangan yang meluas, akselerasi teknologi digital, serta meningkatnya paparan risiko di pasar modal menjadi latar belakang penyusunan kedua aturan tersebut. Melalui pengetatan ini, OJK berupaya menciptakan iklim investasi yang profesional, transparan, dan berdaya saing.
OJK menerapkan sistem pengelompokan baru untuk kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026. Pembagian kapasitas operasional dan tingkat permodalan ini terbagi menjadi tiga kelompok utama.
Kelompok pertama adalah PEKU 1 yang difokuskan pada aktivitas pemasaran efek dengan ruang lingkup terbatas. Entitas ini diwajibkan memiliki modal disetor minimum sebesar Rp1 miliar dengan batas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit Rp500 juta.
Selanjutnya, PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dalam skala terbatas. Batas modal disetor minimum kategori ini naik menjadi Rp55 miliar dengan syarat MKBD minimal Rp50 diposable.
Sementara itu, PEKU 3 mendapatkan izin operasional paling luas, mencakup pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga fasilitasi transaksi efek luar negeri. Skala ini menuntut modal disetor minimum Rp110 miliar dan parameter MKBD minimal Rp100 miliar.
Regulasi ini juga mewajibkan penguatan fungsi manajemen risiko, sistem kepatuhan internal, divisi riset, serta tata kelola yang disesuaikan dengan tingkat kerumitan bisnis masing-masing perusahaan.
Klasifikasi Baru dan Aturan Dana Kelolaan Manajer Investasi
Penataan industri pengelolaan dana diatur secara spesifik melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026. Struktur Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) diklasifikasikan ke dalam dua kategori fungsional.
Kategori MIKU 1 berfokus pada pengelolaan portofolio produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Perusahaan dalam kategori ini harus memenuhi modal disetor minimum Rp25 miliar.
Batas minimum MKBD untuk MIKU 1 ditetapkan sebesar Rp5 miliar, ditambah dengan komponen variabel senilai 0,1 persen dari total dana kelolaan (asset under management/AUM).
Untuk MIKU 2, perusahaan diberikan wewenang menyelenggarakan seluruh cakupan aktivitas bisnis manajer investasi sesuai koridor hukum. Persyaratan permodalan MIKU 2 ditetapkan dengan modal disetor minimum Rp50 miliar.
Ketentuan MKBD untuk MIKU 2 minimal sebesar Rp10 miliar, yang kemudian ditambah variabel 0,1 persen dari total dana kelolaan.
OJK juga memberlakukan batas minimal akumulasi dana kelolaan yang wajib dipenuhi dalam tenggat waktu tertentu setelah izin usaha terbit. Batas minimal dana kelolaan entitas MIKU 1 ditetapkan sebesar Rp500 miliar, sedangkan untuk entitas MIKU 2 dipatok mencapai Rp1 triliun.