OJK Terima Ratusan Ribu Permintaan Layanan Konsumen

OJK Terima Ratusan Ribu Permintaan Layanan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 248.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Mei 2026. Data yang dilansir dari Keuangan menunjukkan dari total layanan tersebut, terdapat 35.906 bentuk pengaduan masyarakat yang masuk ke pihak otoritas.

Sektor financial technology dan perbankan mendominasi laporan, disusul oleh industri perusahaan pembiayaan, asuransi, serta pasar modal. OJK mencatat sebanyak 83,75% dari total pengaduan tersebut telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sedangkan sisanya masih diproses.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci bahwa 11.944 pengaduan berasal dari perbankan, 15.474 dari financial technology, dan 7.248 dari perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 719 berasal dari industri asuransi, serta 521 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).

Selain pengaduan ekosistem legal, OJK juga menghimpun belasan ribu laporan masyarakat mengenai operasional lembaga finansial tidak berizin. Sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal masuk ke otoritas sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 14.380 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.601, serta 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ucap Dicky Kartikoyono.

Penindakan tegas terus dilakukan terhadap aktivitas finansial tanpa izin penawaran resmi. Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2026, akumulasi entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir oleh pihak otoritas mencapai 14.966 entitas.

Berdasarkan data menyeluruh, pemblokiran terbesar dilakukan pada kategori pinjol ilegal sebanyak 12.824 entitas. OJK kemudian menutup 1.890 investasi ilegal, 251 gadai ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lain.

Artikel terkait

Rekomendasi