Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima penyampaian rencana konsolidasi perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada Jumat (5/6). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sektor perasuransian dan reasuransi pelat merah.
Dilansir dari Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan skema tersebut mencakup penggabungan penuh maupun selektif pada asuransi umum konvensional, serta akuisisi dan merger untuk asuransi jiwa konvensional. Portofolio bisnis asuransi umum syariah juga akan dialihkan melalui akuisisi.
"Selain itu, konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional melalui pemurnian usaha penjaminan, serta konsolidasi perusahaan penjaminan syariah," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6).
Ogi menambahkan bahwa regulator belum memperoleh usulan mendetail mengenai peleburan perusahaan reasuransi negara. Jumlah akhir entitas yang terbentuk nantinya akan bergantung pada rancangan dan keputusan para pemegang saham beserta pihak terkait.
OJK secara prinsip memberikan dukungan terhadap kebijakan penguatan industri ini demi mendongkrak efisiensi, permodalan, tata kelola, dan daya saing. Kendati demikian, prosesnya harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan mengutamakan proteksi bagi para pemegang polis.
Koordinasi dengan para pemangku kepentingan juga terus berjalan agar restrukturisasi ini terukur tanpa mengganggu layanan publik. Sebelumnya, COO BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan jumlah asuransi BUMN akan dipangkas dari 15 menjadi 3 entitas yang fokus pada bidang jiwa, umum, dan penjaminan.
Rencana penggabungan ini turut memicu respons dari pelaku usaha. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai perampingan ini berpotensi memperkokoh struktur industri melalui pembentukan perusahaan yang bermodal kuat dan berkapasitas besar.
"Tentu paling penting adalah melihat proses konsolidasi yang dilakukan dan tetap memperhatikan kepentingan nasabah masing-masing perusahaan,” ujar Handojo dalam konferensi pers AAJI, Selasa (2/6).
Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholder Dalam Negeri dan Internasional AAJI Handojo Kusuma menyebutkan bahwa program tersebut saat ini masih dalam tahap penjajakan oleh BPI Danantara. AAJI berharap konsolidasi ini dapat menjadi momentum krusial bagi industri asuransi nasional untuk memperkuat fondasi bisnisnya.