Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi ketat terkait tata cara penagihan utang oleh debt collector. Penagih utang kini tidak dapat lagi melekukan tindakan sewenang-wenang saat mengejar kewajiban debitur.
Seperti dilansir dari Detik Finance, ketentuan mengenai penagihan kredit serta pembiayaan ini tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut hadir menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, petugas penagihan diwajibkan membawa kartu identitas resmi. Dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh pihak lain yang menjalin kerja sama dengan pihak penyelenggara dan wajib dilengkapi foto diri penagih.
Proses penagihan juga dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun tindakan lain yang bertujuan mempermalukan penerima dana. Tekanan secara fisik maupun verbal sama sekali tidak diperbolehkan dalam proses ini.
Selain itu, debt collector harus menghindari intimidasi serta tindakan yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Perlindungan dari perundungan siber (cyber bullying) ini juga berlaku untuk kontak darurat, kerabat, rekan, dan keluarga debitur.
Petugas penagihan hanya diperkenankan menagih langsung kepada pihak penerima dana. Upaya penagihan melalui sarana komunikasi pun tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan.
Jalur penagihan pun dibatasi hanya melalui jalur pribadi, alamat penagihan resmi, atau domisili penerima dana. Waktu operasional penagihan dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wilayah waktu setempat.
Kegiatan penagihan di luar lokasi dan waktu yang telah ditentukan tersebut hanya dapat dilaksanakan jika ada persetujuan sebelumnya. Debitur dan penagih harus membuat perjanjian terlebih dahulu.
Saat menjalankan tugasnya, petugas penagihan wajib mengantongi sejumlah dokumen informasi yang valid. Dokumen pertama berisi rincian mengenai jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban debitur.
Selanjutnya, petugas harus membawa data posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau nominal pokok terutang. Informasi mengenai bunga yang wajib dibayarkan juga harus tertera secara transparan.
Dokumen terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah rincian denda yang terutang. Seluruh data angka ini menjadi acuan resmi saat berhadapan dengan nasabah.
Mekanisme Pengaduan Pelanggaran
Masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh penagih utang dari lembaga berizin OJK dapat segera mengambil tindakan. OJK menyediakan layanan pengaduan resmi untuk menampung laporan konsumen.
Laporan dapat dikirimkan secara daring melalui situs kontak157.ojk.go.id atau melalui surat elektronik ke alamat [email protected] dengan menyertakan informasi lengkap. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi saluran telepon resmi di nomor 157.